Suara.com - Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein menyatakan, sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak menimbulkan efek jera.
Menurutnya Wakil Ketua KPK itu bisa diberikan sanksi penonaktifan jabatan selama setahun tanpa mendapat fasilitas. Bahkan, dia menilai, seharusny Lili Pintauli semestinya dipecat dari jabatannya.
"Nggak ada artinya sanksi itu, kalau perlu dipecat. Minimal nonaktif setahun, minimal itu dengan segala fasilitas ditarik. Kalau sejuta sekali makan, nggak artinya itu. Kan yang dipotong Rp 1,5 juta, itupun sebulan, minimal skorsing setahun," ujar Umar saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Lili Pintauli telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Namun Wakil Ketua KPK itu hanya diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Umar menuturkan sanksi pemecatan kepada Komisioner KPK yang melakukan pelanggaran tersebut sedianya harus dilakukan Dewas KPK. Hal tersebut kata Umar agar memberikan efek jera.
Umar menyebut, jika tidak dihukum, dikhawatirkan akan timbul persepsi bahwa komisioner KPK yang lain melakukan hal serupa.
"Maksimal pecat, kenapa? Bukan menghukum pribadi tapi merupakan efek jera kepada yang lain gitu. Kalau nggak dihukum yang lain nanti akan melakukan hal yang sama, atau timbul dugaan jangan-jangan semua sudah begitu, karena kalau dihukum oh berarti entar kena gua," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi dalam sidang putusan pelanggaran kode etik terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca Juga: Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).