Sudah Tangkap 7 Bupati, KPK ke Para Kepala Daerah: Jauhi Praktik Jual Beli Jabatan

Rabu, 01 September 2021 | 17:37 WIB
Sudah Tangkap 7 Bupati, KPK ke Para Kepala Daerah: Jauhi Praktik Jual Beli Jabatan
Sudah Tangkap 7 Bupati, KPK ke Para Kepala Daerah: Jauhi Praktik Jual Beli Jabatan. Ilustrasi pelantikan kepala daerah di Sumut. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi dengan melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Sudah tujuh Bupati ditangkap KPK dalam modus jual beli jabatan tersebut.

"Kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (1/9/2021).

Selama lima tahun ini, KPK sudah menangkap tujuh kepala daerah terkait praktik korupsi jual beli jabatan.

"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata dia. 

Baca Juga: Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Ipi menjelaskan KPK telah melakukan pemetaan atas titik rawan korupsi di daerah. KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, seperti diantaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa.

Kemudian,korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata dia.

Maka itu, Ipi dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi," kata dia. 

Baca Juga: Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

Kedelapan area intervensi itu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Menurut Ipi, keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah.

"Dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan, termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI