Bidan Febry Diana yang Pemberani, Kejar Penjambret di Jalan Raya

Siswanto Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 17:04 WIB
Bidan Febry Diana yang Pemberani, Kejar Penjambret di Jalan Raya
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bidan RSUD Karanganyar bernama Febry Diana Ayu Permata Sari (29) mengejar jambret yang mengambil tasnya di Jalan Kyai Mojo, sekitar Hotel 4848, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Jawa Tengah. Upaya bidan Febry gagal malam itu, tetapi pelaku akhirnya dapat dibekuk polisi dua hari kemudian.

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada Rabu (25/8/2021) pukul 20.00 WIB, ketika bidan Febry mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.

Febry sudah dibuntuti pelaku bernama Ucup (41), warga Desa Pandenyan, Kecamatan Tasikmadu. Di tengah perjalanan, Ucup mengambil secara paksa tas yang dicangklong bidan Febry.

Ucup kabur ke arah flyover Palur dan bidan Febri pun memacu sepeda motor sekencang-kencangnya untuk mengejar bandit jalanan itu.

Baca Juga: Gagal Jambret Ponsel, Pria Ini Terjatuh Lalu Kabur Tinggalkan Motornya

Bidan Febry berhasil menarik jaket Ucup, tetapi Ucup bisa melepaskan diri dan kembali tancap gas.

Bidan Febri teringat nomor sepeda motor yang dipakai pelaku dan dia melaporkan kasusnya ke kantor Polsek Jaten.

Berkat informasi dari korban, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Jaten berhasil menangkap penjambret tersebut pada Jumat [27/8/2021] pukul 23.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor pelaku pelat nomor AD 2677 AZF dan uang tunai Rp1,1 juta,” kata Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto.

Ucup dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [suarasurakarta]

Baca Juga: Hati-hati, Jambret Kalung dengan Berpura-pura Tanya Alamat

REKOMENDASI

TERKINI