Laporkan Balik Ayu Thalia, Anak Ahok Bawa Bukti di Flashdisk ke Penyidik

Rabu, 01 September 2021 | 17:03 WIB
Laporkan Balik Ayu Thalia, Anak Ahok Bawa Bukti di Flashdisk ke Penyidik
Nicholas Sean & Ayu Thalia. (Instagram : @nachoseann & @thata_anma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra pertama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean melaporkan balik pesinetron Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara. Ayu Thalia dilaporkan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran baik.

Dalam laporannya, Sean turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy. Namun Ramzy enggan membeberkan isi flashdisk tersebut.

"Alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Ramzy mengemukakan alasan Sean melaporkan Ayu Thalia lantaran yang bersangkutan tak menunjukkan adanya itikad baik. Sebab, kata dia, sebelum laporan itu dilayangkan, Sean telah meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas tudingan yang ditujukan kepada kliennya.

Baca Juga: Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Ahok

"Sean yang melaporkan karena tidak ada upaya dari pihak terlapor. Saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," katanya.

Lapor Balik

Sean resmi melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ayu Thalia alias Thata Anma [Instagram @thata_anma]
Ayu Thalia alias Thata Anma [Instagram @thata_anma]

"Sudah buat laporan semalaman. Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan ini dilayangkan Ayu Thalia pada Jumat (27/8) lalu.

Baca Juga: Dipolisikan Sean Purnama, Ayu Thalia: Saya Merasa Sangat Sedih dan Terpukul

Namun, Sean lewat kuasa hukumnya Ramzy membantah telah melakukan penganiayaan yang ditudingkan Ayu Thalia. Dia menuding balik Ayu Thalia telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sean sempat mengancam akan melaporkan balik Ayu Thalia. Putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Ayu Thalia untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Jika dalam 24 jam nggak ada itikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI