Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 | 16:24 WIB
Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara. Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Adi terbukti bersalah membantu mantan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana badan, Adi juga harus membayar uang denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di ruang sidang.

Baca Juga: Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap

Adapun pertimbangan hal memberatkan terhadap terdakwa Adi  Wahyono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ujar Damis

Sedangkan hal meringankan Adi belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Selama menjalani persidangan bersikap sopan serta mengakui dan menyesali segala perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim pun mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia, terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Damis

Baca Juga: TOP 3 News: Hinaan Ringankan Vonis Juliari, Vaksin Pfizer Mulai Digunakan di Indonesia

Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI