Suara.com - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Pendukung Munarman menyampaikan pernyataan terbuka yang berisi desakan kepada pemerintah untuk membebaskan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI).
Massa yang mengaku terdiri dari habaib, ulama, tokoh masyarakat , pengacara, dan aktivis Islam bersama pimpinan organisasi masyarakat mendesak kepolisian segera membebaskan anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Kami para Habib, ulama dan aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman,” kata perwakilan Sahabat Pendukung Munarman, Juju Purwanto di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (1/9/2021).
Selain mengecam penangkapan Munarman, mereka juga meminta agar yang bersangkutan untuk segera dibebaskan.
“Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan,” lanjut Juju membacakan pernyataan sikap mereka."
Baca Juga: Soal Kasus Munarman, Kuasa Hukum Mengaku Belum Terima Perkembangan Proses Hukum
Selain itu, mereka juga menyatakan agar aparat menghentikan kriminalisasi terhadap pemuka agama di Indonesia.
“Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama manapun maupun pemuka agama apapun di Indonesia demikian pernyataan sikap para Habaib ulama dan aktivis Islam,” katanya.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021).
Selanjutnya, Munarman digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut bait tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkapnya.