PPP: Jadi Lucu kalau PPHN Berbentuk Undang-Undang bukan TAP MPR

Menurutnya tidak tepat jika PPHN dihadirkan dalam bentuk undang-undang, hanya untuk menghindari dari amandemen.
Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menganggap amandemen UUD 1945 memang perlu dilakukan, jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Arsul mengatakan PPHN tidak bisa dihadirkan hanya melalui undang-undang semata. Mengingat PPHN bersifat filosofis.
"Tapi memang ada hal yang hemat saya itu memang perlu amandemen, contoh kalau dari saya, kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang TAP MPR. Kenapa? Karena PPHN ini adalah dokumen yang sifatnya filosofis, yang sifatnya guiden, bukan operasional, teknokratis," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya tidak tepat jika PPHN dihadirkan dalam bentuk undang-undang, hanya untuk menghindari dari amandemen.
Baca Juga: Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini
"Kalau bentuknya undang-undang kan jadi lucu. Masa materi muatan undang-undang kok hal-hal yang sifatnya filosofis. Jadi karena memang itu gak pas kalau jadi materi undang-undang," ujar Arsul.
PPHN Cukup Lewat UU
Hemat Arsul itu berbeda dengan pandangan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Hasan mengatakan tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD 1945 yang direncanakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya tidak akan melebar ke hal lain.
Hal itu pula yang menjadi salah satu kekhawatiran Demokrat apabila memang UUD 1945 diamandemen.
"Ya sebenarnya banyak (kekhawatiran). Pertama, siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar. Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," tuturnya.