28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin

Rabu, 01 September 2021 | 14:56 WIB
28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin
28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin. Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 28 pengendara roda empat alias mobil diberi sanksi tilang akibat melanggar aturan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 28 pelanggar itu berdasar data yang dihimpun hingga siang ini. Sebagian besar dari mereka terjaring di kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin.

"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap. Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Khusus Pelat Hitam

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Asal, Kebijakan Serampangan Berdampak Pada Ekspektasi Pelaku UMKM

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap, hari ini. Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.

Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan pelat nomor hitam.

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

Baca Juga: Berstatus PPKM Level 2, Daerah di Jabar Ini Siap Gelar PTM

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan pelat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Di Sudirman-Thamrin Kena Sindir Gilbert PDIP: Anies Saja Tak Pernah Memanfaatkan CFD
Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Di Sudirman-Thamrin Kena Sindir Gilbert PDIP: Anies Saja Tak Pernah Memanfaatkan CFD
Rieke Diah Pitaloka Kritik Hakim Eko Aryanto Pakai Suara KH Zainuddin MZ: Anjing Setia ke Pemberi Daging
Rieke Diah Pitaloka Kritik Hakim Eko Aryanto Pakai Suara KH Zainuddin MZ: Anjing Setia ke Pemberi Daging
Aturan Ganjil Genap dan One Way Pemudik di Jalur Puncak, Simak Selengkapnya di Sini
Aturan Ganjil Genap dan One Way Pemudik di Jalur Puncak, Simak Selengkapnya di Sini
Skandal Bisnis Resto Bebek Tepi Sawah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tipu Pengusaha
Skandal Bisnis Resto Bebek Tepi Sawah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tipu Pengusaha
Mahfud MD Dibuat Gerah dengan Etika Sandra Dewi di Persidangan Harvey Moeis: Kalau Bergembira...
Mahfud MD Dibuat Gerah dengan Etika Sandra Dewi di Persidangan Harvey Moeis: Kalau Bergembira...
Simpang Jalan Sudirman Medan Dikeramik Bikin Pengendara Terpeleset, Publik Colek Bobby Nasution
Simpang Jalan Sudirman Medan Dikeramik Bikin Pengendara Terpeleset, Publik Colek Bobby Nasution

TERKINI