Berangsur Membaik, Tim Hukum Yahya Waloni Persiapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan

Rabu, 01 September 2021 | 14:41 WIB
Berangsur Membaik, Tim Hukum Yahya Waloni Persiapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Ustaz Yahya Waloni saat sakit sebelumnya. [Twitter].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Ustaz Yahya Waloni dikabarkan berangsur membaik.

Namun, kekinian yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri dr Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Alhamdulillah membaik," kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Sementara kuasa hukum Yahya Waloni lainnya, Daniel Haddar mengemukakan, pihaknya sedang mendiskusikan terkait langkah hukum ke depan.

Baca Juga: Yahya Waloni Dituding Sebut Irma Nasdem Anak Yahudi, Babe Haikal: Mana Videonya?

Seperti rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan hingga praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. 

"Sedang didiskusikan perihal upaya hukum tersebut," kata Daniel.

Sakit Jantung

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Yahya Waloni. Namun, yang bersangkutan dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat pembengkakan jantung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan jika Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis (26/8) malam.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Membaik, RS Polri Akan Koordinasi untuk Kembalikan Yahya Waloni

"Dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) sore. 

Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. 

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI