Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

Rabu, 01 September 2021 | 14:37 WIB
Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, hukuman pemotongan gaji 40 persen terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar etik dianggap masih terlalu ringan. Seharusnya, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan dinonjobkan atau tidak diberikan peran.

"Kalau tindakan itu berat yang pertama paling minimal adalah yang bersangkutan dinon-job kan minimal 1 tahun tuh. Jadi dia ibaratnya dibersihkan dulu nggak diberikan peran apa pun," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9/2021).

Ray mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat fatal di mana terbukti salah satunya melalukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Namun justru hukumannya Lili masih diberikan kepercayaan untuk menjalankan perannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Bayangan saya yang berat itu minimal dinyatakan tidak boleh memegang peranan apapun di KPK alias non-job setidaknya dalam satu tahun. Ya dirumahkan dulu," tuturnya.

"Jadi yang paling berat tentu saya diberhentikan dan kebayang lah sama kita kalau Dewas KPK sampai ke sana," sambungnya.

Lebih lanjut, Ray mempertanyakan cara berpikir Dewas KPK yang memberikan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan. Padahal, masih ada hukuman yang jauh lebih berat bisa diputuskan terhadap Lili.

"Ini Dewas KPK cara berpikirnya bagaimana?," tandasnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Baca Juga: Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI