7 Aturan SKD CPNS 2021, Kartu Deklarasi Sehat Jangan Lupa

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 14:19 WIB
7 Aturan SKD CPNS 2021, Kartu Deklarasi Sehat Jangan Lupa
7 Aturan SKD CPNS 2021, Kartu Deklarasi Sehat Jangan Lupa - Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai 2 September 2021 besok. Pada masa pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan SKD CPNS 2021 yang khusus.

Salah satunya membawa formulir deklarasi sehat. Berikut 7 aturan SKD CPNS 2021 sesuai surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Peserta hanya boleh mengikuti SKD apabila hasil tes menunjukkan nonreaktif atau negarif;
  2. Membawa pernyataan kartu deklarasi sehat yang bisa diunduh di laman pendaftaran CPNS. Pernyataan deklarasi sehat diisi mulai H-14 pelaksanaan SKD dan maksimal H-1.
  3. Menggunakan masker tiga lapis dengan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker; 
  4. Menjaga jarak minimal 1 meter; 
  5. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer; 
  6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi SKD CPNS Tahun 2021; 
  7. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama ditunjukkan dengan bukti memiliki kartu vaksin. Jika peserta memiliki sebab khusus sehingga tidak bisa memperoleh vaksin maka wajib membawa surat keterangan dokter.

Tak hanya SKD CPNS 2021, peraturan di atas juga berlaku untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas bagaimana dengan peserta SKD CPNS 2021 yang positif covid-19 dan belum vaksin?

Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Positif Covid-19

Baca Juga: Jika Berani Lakukan Ini, CPNS 2021 Akan Dikenakan Sanksi Tindakan Penipuan

BKN juga memberi catatan apabila peserta dinyatakan positif Covid-19 pada hari dilaksanakannya ujian, maka yang bersangkutan wajib membuat laporan ke instansi terkait paling lambat di hari pelaksanaan ujian. Jika laporan melebihi hari tersebut peserta dinyatakan tidak mengikuti ujian.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal serta lokasi SKD bagi pelamar CPNS. SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian PANRB akan dimulai pada 2 September hingga 17 Oktober 2021 mendatang. 

Untuk meminimalkan persebaran Covid-19, terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi. 

Pengukuran suhu juga akan dilakukan sebelum peserta melaksanakan ujian. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh kisaran 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh di kisaran 37,3 derajat celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. 

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Pada 2 September 2021, Jangan Lupa Bawa Surat Ini

Jika tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.

Seperti itulah aturan SKD CPNS 2021 yang khusus disusun dengan menyesuaikan kondisi pandemi covid-19. Patuhi aturan tersebut agar kalian lulus tes CPNS.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI