Vonis Ajay, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan memberikan 7 tahun penjara.
Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.