Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Ajay dijerat KPK dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2018-2020.
Ali pun menjelaskan alasan banding Jaksa KPK menilai majelis hakim dalam memberikan putusan belum sesuai dengan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas
"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Apalagi, majelis hakim juga mengenyampingkan terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a Undang Undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.
"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Ali.
Untuk uraian lengkap memori banding, kata Ali, nanti akan dituangkan langsung oleh tim Jaksa dalam sidang. Kekinian, Jaksa KPK masih menyusun memori banding dan menyerahkan kepada Pengadilan tinggi melalui kepaniteraan PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Ajy divonis 2 tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!
Pidana tambahan terdakwa Ajay harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.5 miliar. Bila tak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Vonis Ajay, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan memberikan 7 tahun penjara.
Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.