Kekayaan yang dimiliki terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, serta kas dan setara kas. Di sisi lain, Lili Pintauli juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar.
Kasus Terbaru
Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili Pintauli dinilai melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas tindakan tersebut, Lili Pintauli mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.
Itulah sedikit profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama