Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 13:11 WIB
Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas
Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekayaan yang dimiliki terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, serta kas dan setara kas. Di sisi lain, Lili Pintauli juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar.

Kasus Terbaru

Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Lili Pintauli dinilai melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas tindakan tersebut, Lili Pintauli mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.

Itulah sedikit profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI