Suara.com - Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK tengah menjadi sorotan. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif, yaitu Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar. Siapa Lili Pintauli sebenarnya? Simak profil Lili Pintauli selengkapnya di bawah ini.
Latar Belakang Lili Pintauli
Profil Lili Pintauli Siregar adalah Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023. Dirinya merupakan seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar. Mengutip laman KPK, Lili Pintauli adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, tanggal 9 Februari 1966.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!
Pendidikan dan Karier Lili Pintauli
Dirinya pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Lili Pintauli telah mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Kemudian Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Selain itu, Lili Pintauli juga sempat bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara. Pada 1994, Lili Pintauli mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Daftar Harta Kekayaan Lili Pintauli
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral
Melansir laman e-LHKPN KPK, Lili Pintauli telah melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu, di mana total harta kekayaannya senilai Rp1,7 miliar.
Kekayaan yang dimiliki terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, serta kas dan setara kas. Di sisi lain, Lili Pintauli juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar.
Kasus Terbaru
Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili Pintauli dinilai melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas tindakan tersebut, Lili Pintauli mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.
Itulah sedikit profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama