Berkas Rampung, Angin Prayitno Aji Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

Rabu, 01 September 2021 | 12:55 WIB
Berkas Rampung, Angin Prayitno Aji Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Angin pun kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berikut barang bukti suap di kasus yang menjeratnya.

"Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno Aji) tim penyidik telah melaksanakan Tthap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Jaksa KPK pun menambah masa penahanan Angin selama 20 hari. Terhitung pada 31 Agustus sampai 19 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

Ali menyebut selama penahanan Angin, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah memeriksa sebanyak 150 saksi.

"Di antaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," katanya.

KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Baca Juga: Deretan Artis Ini Pernah Kena Sentil Ditjen Pajak karena Sering Tunjukkan Harta

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI