Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Pengamat: Tidak Baca UU

Rabu, 01 September 2021 | 12:34 WIB
Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Pengamat: Tidak Baca UU
Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meninjau lokasi isolasi terpusat (isoter) serta sentra vaksinasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (6/8/2021). (Dok. Birokom Kemenko Marves).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membaca Undang-undang.

Hal itu dikatakannya menyusul somasi yang dilayangkan Luhut terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2201 lalu.

“Penyelenggara negara (Luhut) tidak baca Undang-undang,” kata Feri saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Feri menuturkan dalam ketentuan Undang-Udang tentang Penyelenggara Negara nomor 28 tahun 1999 pasal 8 dan 9 disebutkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

Baca Juga: Jubir Luhut ke Haris Azhar dan Fatia: Kebebasan Berekspresi Harus Dalam Koridor Dong!

“Kan publik diminta berperan dalam penyelenggaraan negara yang salah satunya dengan menyampaikan saran dan pendapat,” terang Feri.

Feri lanjut menjelaskan, dalam ketentuan pasal 4 masih dalam Undang-udang yang sama mengatakan penyelenggara negara memiliki hak jawab. Karenanya dia menilai somasi yang dilayangkan Luhut tidak tepat.

“Bukan somasi. Kalau tidak nyaman dengan apa yang disampaikan Haris ya, berikan hak jawab dan tampil di channel Youtube-nya Haris,” tegas Feri.

“Menurut saya somasi itu sudah ditinggalkan di negara demokrasi. Penyelenggara negara tidak main ancam kepada masyarakat yang mengkritiknya tapi menjelaskan dengan baik pilihan-pilihan politiknya,” sambung Feri.

Ia kemudian menyebut Luhut tidak sejalan dengan demokrasi.

Baca Juga: Luhut Sebut Vaksin Covid-19 Untuk Golongan Orang Tertentu Tahun Depan Tak Gratis

“Ya anti demokrasi. Padahal sudah ada banyak Undang-undang soal itu. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Yang pada intinya penyelenggara tidak boleh mempidanakan publik yang melaksanakan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat,” jelasnya.

Somasi

Seperti diketahui, somasi yang dilayangkan Luhut lewat kuasa hukumnya, menyusul unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’

Dalam video itu Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

Pernyataan Fatia bukan tanpa dasar. Riset itu merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".

Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Sebelumnya, konten aktivis HAM Hariz Azhar yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, berbuntut somasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai "Ekonomi -Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan 12 Agustus 2021.

Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menganggap wawancara Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersebut "membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama, membunuh karakter dan, menyebarkan berita bohong".

Menurut Juniver, dalam obrolan hampir 27 menit itu penyebutan nama kliennya yang dikatakan "bermain dalam pertambangan di Papua adalah informasi yang tidak benar dan tidak mendasar."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI