Suara.com - Jam bangun anak menjadi persoalan utama yang dihadapi orang tua memasuki hari kedua dibukanya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di wilayah DKI Jakarta. Khususnya bagi mereka yang memiliki anak yang bersekolah di jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Seperti yang diungkapkan Eva (42), ibu dari siswa di TK Putra III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Iya jam bangun anak kendala utama sih,” kata Eva saat ditemui saat ditemui Suara.com, di Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Kata dia, saat pembelajaran daring anaknya terbiasa bangun di atas jam delapan. Namun saat ini harus sudah melakukan persiapan sebelum jam tersebut.
Baca Juga: Guru TK Sambut Baik PTM, Pembelajaran Daring Dinilai Tidak Efektif
“Biasanya bangun siang itu juga enggak usah siap-siap, bisa sambil sarapan. Kalau ini mesti siap-siap, orang tua juga harus siap kan mengantar,” kata Eva.
Meski demikian, Eva mengaku senang diberlakukannya kembali PTM di sekolah. Sebab selama pembelajaran daring, dia merasa kasihan dengan anaknya yang tidak bisa bersosialisasi dengan teman-teman seusianya.
“Anak di rumah suka pusing dan enggak bisa bersosialisasi. Nah ini mulai tatap muka jadi lebih semangat, kami juga lebih senang anaknya bisa berinteraksi sama guru-gurunya,” kata Eva.
Selain Eva, Dwi (40) juga mengaku jam bangun anaknya yang juga belajar di tingkat TK menjadi tantangan. Selama pembelajaran daring anak terbiasa bangun agak siang.
“Kalau daring kan bangun langsung ke depan komputer. Kalau PTM begini kan harus mandi dan sarapan dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Cepat Bosan Belajar di Rumah, Ortu Mesti Kreatif Dampingi Siswa TK Sekolah Daring
Senada dengan Eva, ibu dari 5 orang anak ini juga mengaku saat senang diberlakukannya kembali PTM di sekolah. Hal sama juga diakuinya dialami anaknya.
“Excited-nya pas mau berangkat itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.