Suara.com - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengancam akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) soal tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin dan ekspor beras. Meski memahami kalau pelaporan ke polisi menjadi hak setiap warga negara, namun di sisi lain ICW menyayangkan soal ancaman pelaporan yang mau diambil Moeldoko tersebut.
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata anggota tim kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (1/9/2021).
"Namun, kami menyayangkan langkah itu," tambahnya.
Kuasa Hukum ICW menyayangkan, sikap Moeldoko itu lantaran hasil penelitian ICW itu bertujuan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang saat ini tengah diterpa pandemi Covid-19.
Alih-alih mengancam bakal melaporkan ke pihak kepolisian, kuasa hukum ICW menilai seharusnya Moeldoko bisa berlaku bijak dalam menanggapi hasil penelitian tersebut yang secara tidak langsung menjadi kritik untuk pemerintah.
"Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum ICW juga menganggap seharusnya Moeldoko seharusnya menjawa atas kritikan yang disampaikan melalui hasil penelitian tersebut. Pasalnya, indikasi persoalan Moeldoko menurut ICW tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 Ivermectin.
Akan tetapi Moeldoko juga sempat membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Maka, atas dasar tindakan itu, muncul satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga, 'Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat - merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?," tuturnya.
Baca Juga: Marah Dituding Terlibat Bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Bakal Polisikan ICW
Sebelumnya, Moeldoko akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) terkait tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.