Dendam Kesumat, Kakek 63 Tahun Tega Celakai Mantan Istri hingga Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 11:32 WIB
Dendam Kesumat, Kakek 63 Tahun Tega Celakai Mantan Istri hingga Tewas
Ilustrasi garis polisi. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian dari Polsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang kakek karena mencelakai mantan istrinya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan, di Karawang, Selasa (31/8/2021), mengatakan, pelaku bernama Aca (63) sengaja mendorong mantan istrinya dari atas motor hingga meninggal.

Kata dia, pada awalnya pihaknya menerima informasi terjadi kecelakaan sepeda motor di jalan raya Kutawaluya.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan akibat penganiayaan.

Baca Juga: Kekasih Ungkap Pesan Terakhir Amel Sebelum Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Pelaku yang merupakan mantan suami korban sengaja mencelakai korban dengan mendorong korban saat korban sedang mengendarai motor. Pelaku diduga marah atau dendam karena suatu hal.

Menurut Agus, peristiwa itu terjadi Minggu (29/8) siang ketika korban tengah mengendarai motor di jalan raya Kutawaluya menuju arah Pedes tiba- tiba disalip pengendara motor lainnya yang merupakan Aca, mantan suaminya.

Keduanya saat itu berhenti dan sempat terjadi pertengkaran namun korban langsung melanjutkan perjalanan, dan dikejar oleh pelaku.

Setelah pelaku berhasil mengejar korban, ia langsung mendorong korban hingga terjatuh. Kepala korban terbentur aspal hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek mengatakan pelaku sempat melihat korban kritis berlumuran darah namun tidak ditolong, justru dibiarkan dan pelaku malah melarikan diri.

Baca Juga: Rolling Hills Karawang Mulai Serah Terima Ruko SOHO Pacific Plaza

"Pelaku kemudian ditangkap petugas di rumahnya," kata Agus Setiawan.

Ia menyampaikan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI