Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. (Antara)
Ogah Banding soal Vonis 12 Tahun, KPK Segera Eksekusi Perampok Bansos Juliari ke Lapas
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 11:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
08 Maret 2025 | 18:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI