Suara.com - LaporCovid-19 memaparkan hasil temuan terbarunya terkait adanya dugaan masyarakat di luar tenaga kesehatan (nakes) menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Bahkan dugaan penerimaan vaksin booster tersebut diduga terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri.
"Lewat temuan ini, kami menduga bahwa penerima vaksin booster tercatat dalam pangkalan data vaksinasi Covid-19. Artinya pemerintah bisa mengusut pelanggaran ini dengan menelusuri pangkalan data vaksinasi Covid-19. Mirisnya, pelanggaran ini dilaporkan terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri," cuit akun LaporCovid-19 di Twitter, seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Menanggapi hal itu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmat Handoyo, mengaku belum bisa banyak memberikan komentarnya terhadap temuan tersebut. Hanya saja, menurutnya hal itu tidak salah untuk didalami dan diusut oleh Kementerian Kesehatan.
"Nah yang berikutnya tentu silakan yang berkepentingan harus mendalami, mendalami terhadap dugaan penemuan itu. Karena itu juga belum tentu benar kan. Paling tidak Kemenkes tidak salah juga untuk mendalami adanya temuan-temuan ini," kata Rahmat saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Minta Dana Formula E Dialihkan, F-PDIP: Bisa Buat 7,4 Juta Sembako untuk Keluarga Miskin
Di sisi lain, Rahmat mengingatkan kepada semua pihak agar aturan penggunaan vaksin dosis ketiga harus ditaati dan dihormati semua pihak. Menurutnya, vaksin booster kekinian hanya untuk para nakes.
"Alasannya tentu itu nakes menjadi salah satu yang setiap saat berkomunikasi dengan nakes pasien Covid-19 maupun berpotensi untuk terpapar paling besar," tuturnya.
Kemudian Rahmat juga mengingatkan prinsip rasa keadilan. Ia mengatakan, hingga kekinian masih banyak warga atau masyarakat yang belum mendapatkan suntikan vaksin.
"Jadi demi rasa keadilan saya kura apa yang disampaikan surat edaran apa yang disampaikan oleh Kemenkes itu harus kita hormati dan kita harus junjung itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat meminta semua pihak untuk bersabar, bukan tidak mungkin masyarakat pada umumnya bisa mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga. Hanya saja, menunggu waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Tepis Teguran Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati Madiun: Semua Sudah Clear
"Saya kira warga negara di luar yang ditetapkan oleh surat edaran itu belum diizinkan bukan berarti tidak diizinkan ya diizinkan nanti setalah pemerintah menggulirkan secara resmi booster ketiga itu pun menggunakan skala prioritas dengan menggunakan ketentuan yang berlaku jadi itu posisi dulu," tandasnya.
Adapun dalam temuannya tersebut LaporCovid-19 mendesak agar bisa mengungkap modus pemberian vaksin booster terhadap masyarakat di luar nakes tersebut.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk: 1. Mengusut pelanggaran vaksin ketiga dan mengungkapkan modus operandi di lapangan, 2. Memberi sanksi tegas kepada pemberi booster non-nakes, 3. Membuka data penerima vaksin booster," sambung cuitannya.