Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai lembaga independen standarisasi pendidikan di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menjelaskan pihaknya akan mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada dibawah Mendikbudristek.
Artinya lembaga ini sudah tidak independen lagi tapi langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Baca Juga: Nadiem Makarim Desak Sekolah Tatap Muka Dimulai, Gubernur Kepri Sebut Tunggu Level 2
"Kemdikbud Ristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan," kata Anang, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Nadiem mengenai standar nasional pendidikan.
"Kemdikbud Ristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.
Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Baca Juga: Nadiem Minta Mahasiswa Sebarkan Pesan Gerakan Vaksinasi Covid-19 di Medsos