Suara.com - Dua terdakwa maling duit Negara di kasus Bansos yang merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Kedua mantan anak buah Juliari Batubara ini dijerat dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se- Jabodetabek tahun 2020.
"Sesuai jadwal persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Ali meyakini majelis hakim akan memutus perkara bansos ini sesuai dengan bukti- bukti dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
"KPK tentu yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," katanya.
Sebelumnya, Matheus Joko dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, terdakwa juga turut membayar uang denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Sedangkan, Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 350 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari
dapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.