Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 08:05 WIB
Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam
Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam - Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali nikah merupakan salah satu rukun dari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah pernikahan. Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah. Simak berikut ini daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah.

Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung. Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.

Hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).

Urutan Wali Nikah

Baca Juga: Tempat Foto Pengantin Sempit, Saksi Nikah sampai Tahan Jendela di Kepala

Urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja’ yang dilansir dari laman NU Online yakni sebagai berikut.

  1. Ayah
  2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
  3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
  4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
  5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
  6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.

Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.

Syarat Wali Nikah dan Saksi

Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.

  1. Beragama Islam
    Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
  2. Baligh
    Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
  3. Berakal Sehat
    Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk.
  4. Laki-laki
    Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah.
  5. Adil
    Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.

Demikian daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam sebuah prosesi pernikahan sesuai Islam.

Baca Juga: Kocak, Pengantin Pria Akad Nikah Malah Ulangi Ucapan Wali

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI