Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik

Selasa, 31 Agustus 2021 | 23:05 WIB
Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. [Suara.com/Ummy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini dua pejabat anggota kabinet Pemerintahan Joko Widodo melayang somasi ke sejumlah aktivis anti korupsi dan hak asasi manusia.

Pertama, Kepala Staf Presiden Moeldoko melakukan somasi terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch/ICW atas temuan lembaga tersebut terkait obat Covid-19. Berdasarkan temuan ICW, Moeldoko diduga mengambil keuntungan dari penggunaan obat Invermection.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus lalu. Somasi yang dilayangkan Luhut menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'.

Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menilai ada upaya tersistematis dari kedua anak Jokowi tersebut.

Baca Juga: HUT ke-13 LPSK, Jokowi Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Bagi Saksi dan Korban

“Kalau saya melihatnya itu sistematis,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/8/2021).

Menurut Nelson, tindakan somasi pejabat negara itu merupakan upaya untuk membungkam aktivis yang mengkritisi pemerintah.

“Ada semacam kesepakatan kalau ada misalnya kritik terhadap orang-orang Istana, ya sudah sikat balik saja,” ujarnya.

Nelson menyampaikan dalam perkara Luhut, adalah upaya pembalasan. “Seharusnya tidak perlu sampai somasi, kalau somasi itu namanya sudah serangan retaliation, tindakan pembalasan,” tuturnya.

Dia mengatakan, seharusnya perkara itu diselesaikan dengan memberikan jawaban atas temuan yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Koordinator Kontras.

Baca Juga: LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

“Karena begini lo, Haris Azhar mengeluarkan pernyataan itu ada basisnya. Jadi dijawab saja dengan ada basisnya juga. Sesederhana itu,” kata Nelson.

“Nah pada waktu konfrensi pers, cukup bilang saja ini saya tidak terlibat. Begitu saja," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI