LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB
LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merupakan perbuatan koruptif. 

Sebelumnya, Lili  telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.-  

Wakil Ketua KPK itu pun hanya  diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Mengacu pada rangkaian tersebut, LBH Jakarta menilai misi pemberantasan korupsi di tanah iir telah menemui jalan buntu. 

“Apabila KPK yang direpresentasikan melalui komisioner-nya berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

LBH Jakarta lantas mengingatkan tugas dan fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

“Dewan Pengawas KPK harus menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya Pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik,” ujar Nelson. 

Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak Dewas KPK untuk meminta Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal itu menurut LBH Jakarta demi menyelamatkan misi pemberantasan  korupsi. 

“Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi,”  tegas Nelson. 

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Publik Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI