Suara.com - Tim Advokasi #BersihkanIndonesia telah merespons somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
Terkait hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati turut mengingatkan ihwal konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, pejabat publik yang dimaksud adalah Luhut.
“Ini sudah dinyatakan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana di dalam Undang-Undang Pemeritnahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Asfinawati dalam keterangan pers virtual, Selasa (31/8/2021) hari ini.
Baca Juga: Sirnanya Keadilan Bagi si Pelindung Lingkungan Hidup
Dalam risetnya, Fatia menyatakan jika PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.
Pernyataan Fatia bukan tanpa dasar. Riset itu merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".
Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.
Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.
Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.
Baca Juga: Tim Advokasi #BersihkanIndonesia Respons Luhut; Fatia Menjalankan Tugas Secara Kelembagaan
Asfinawati -yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Fatia- menyampaikan, pejabat publik sebisa mungkin harus jauh dari konflik kepentingan.
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan undang-undang -- dan juga menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.
“Dia (konflik kepentingan) adalah indikasi dari tindak pidana korupsi tetapi atau sebagai modus perbuatan korup,” beber dia.
Ihwal kritik yang dilayangkan Fatia, Asfinawati menyatakan, jika hal itu merupakan hak konstitusional warga negara. Dia menyebut, tindakan Fatia adalah bentuk dari upaya masyarakat menjaga kedaulatannya.
“Jadi ini posisinya sudah terbalik, harusnya yang mengawasi pemerintah adalah rakyat bukan pejabat publik yang mengawasi dan mensomasi,” katanya.
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia pada hari ini merespons somasi yang dilayangkan oleh Luhut tersebut. Julius Ibrani yang juga selaku kuasa hukum Fatia menyatakan, pihaknya telah membaca dengan seksama somasi tersebut.
Atas hal itu, Julius menegaskan jika Fatia dalam diskusi di kanal YouTube milik Haris Azhar menempatkan diri sebagai Koordinator KontraS. Artinya, dia sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara kelembagaan.
"Perlu dipahami bahwa saudari Fatia selaku koordinator kontraS itu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara kelembagaan," kata Julius.
Julius menegaskan, KontraS mempunyai rekam jejak yang panjang dan sangat valid dalam hal advokasi publik. Dalam konteks ini, Fatia dalam kapasitasnya melakukan tugasnya dalam melakukan advokasi publik -- yang tentunya melalui riset.
Riset itu, lanjut Julius, menyasar pada jabatan publik yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Atas hal itu, riset Fatia merupakan hak demokrasi publik dalam hal pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang baik, termasuk di Papua saat ini.
"Riset inilah yqng menjadi dasar pernyataan saudari Fatia di dalam akun channel YouTube milik Haris Azhar," tegas Julius.
Menurut Julius, hal ini tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa hanya dikutip kalimat per kalimat secara terotong begitu saja -dalam diskusi tersebut.
Tak hanya itu, pernyataan Fatia juga merupakan runtutan advokasi publik yang panjang dan telah mendapat tugas secara kelembagaan.
"Jadi ini merupakan runtutan advokasi publik yang panjang dan mendapakan tugas kelembagaan. Kedua, adalah yang disasar bukan merupakan personal," tegas Julius.
Terhadap somasi yang dilayangkan oleh Luhut, Tim Advokasi #BersihkanIndonesia juga telah memberikan respons secara tertulis dan telah disampaikan pada Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Julius berpendapat, sebaiknya Luhut menjawab melalui forum-forum yang sifatnya publik dalam merespons riset yang disampaikan oleh Fatia.
Bahkan, Julius memandang jika seharusnya Luhut menjawab melalui data yang dia miliki sebagai pembanding terhadap riset yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
"Sehingga tidak melenceng dari ruang publik karena kawan-kawan ini bergerak di ruang publik," beber Julius.
Sayangkan Somasi
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia juga menyangkan somasi yang dilakukan oleh Luhut sebagai respons atas riset yang disampaikan ke ruang publik. Dia khawatir ini menjadi sebuah tindakan represif oleh negara melalui pejabat negara.
"Kami menentang keras tindakan itu. Oleh karena itu kami amat sangat menyayangkan somasi yang diajukan yang bernuansa personal menurut pendapat kami," tegas dia.
Somasi yang ditempuh Luhut juga disebut menjadi preseden buruk untuk pemerintahan saat ini. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyatakan sangat rindu dengan kritik masyarakat.
Sebelumnya, konten aktivis HAM Hariz Azhar yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, berbuntut somasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai "Ekonomi -Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan 12 Agustus 2021.
Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menganggap wawancara Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersebut "membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama, membunuh karakter dan, menyebarkan berita bohong".
Menurut Juniver, dalam obrolan hampir 27 menit itu penyebutan nama kliennya yang dikatakan "bermain dalam pertambangan di Papua adalah informasi yang tidak benar dan tidak mendasar."