Dikawal Ajudan saat Menyamar Bikin e-KTP di Bogor, Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Masalah

Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:54 WIB
Dikawal Ajudan saat Menyamar Bikin e-KTP di Bogor, Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Masalah
Dikawal Ajudan saat Menyamar Bikin e-KTP di Bogor, Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Masalah. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran di loket pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor pada Senin (30/8/2021). (Dok Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran di loket pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor,  Senin (30/8/2021) kemarin. Penyamaran itu guna membuktikan adanya aduan masyarakat soal bertambahnya persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.

Saat melakukan penyamaran, Zudan yang hanya ditemani oleh seorang ajudan, mendatangi salah satu loket pelayanan untuk bertanya terkait pembuatan KTP elektronik.

"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

"Para petugas layanan enggak ada yang tahu saya menyamar," ceritanya.

Menurut Zudan, tidak ada syarat tambahan untuk pembuatan KTP elektronik. Syarat tambahan justru dimintakan oleh petugas untuk keperluan dokumen lainnya.

Semisal saja pembuatan akta penceraian di mana petugas meminta surat pengantar dari panitera pengadilan. Syarat tambahan pun semakin banyak apabila untuk keperluan pembuatan akta kematian, seperti fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi, akta kelahiran almarhum, akta kawin atau surat nikah almarhum.

"Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.

Sementara untuk mengurus akta kelahiran, petugas meminta fotokopi pemohon dan fotokopi KTP-el dua orang saksi.

Sementara untuk membuat akta perkawinan, warga akan diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.

Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI

Selain itu petugas masih minta meminta fotokopi KTP-el dua orang saksi serta fotokopi akta kelahiran pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI