Suara.com - Seoreng pemuda bernama Ahmad Hamdi (29) nekat mengebuli artis hingga pengusaha dengan berpura-pura sebagai utusan Presiden Joko Widodo. Salah satu artis yang menjadi korban aksi penipuan Ahmad adalah Fahmi Azmi.
Berkat tipu dayanya, Ahmad Hamdi berhasil meraup uang senilai Rp75 juta dari sang artis.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo mengungkap akal bulus Ahmad, utusan Jokowi gadungan itu beraksi mengincar korbannya.
Terkait kasus penipuan terhadap Fahmi Azmi terjadi pada 13 Juni 2021 lalu. Berawal saat tersangka meminta Fahmi Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat. Saat bertemu keduanya mengobrol, tiba-tiba ada menghubungi tersangka lewat telepon.
Baca Juga: Puluhan Orang Jadi Korban Pria Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Ada yang Rugi Rp 200 Juta
Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya.
Dia mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Untuk membebaskannya dia harus memberikan uang senilai Rp450 juta.
Kata tersangka, dia hanya memiliki uang senilai Rp250 juta, sementara adiknya hanya memiliki uang Rp150 juta, sehingga kurang Rp50 juta.
"Karena korban (Fahmi Azmi) merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," kata Adi saat merilis kasus penipan itu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).
Fahmi Azmi pun lantas mengirimkan uang senilai Rp50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.
Baca Juga: Tipu Artis Rp 75 Juta, Begini Modus Pria Berkedok Utusan Jokowi dan Calon Menteri
Kemudian, pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp25 juta. Kepada Fahmi, Azmi mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Juli 2021. Kemudian pada 21 Agustus 2021 kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.