Suara.com - Artis Fahmi Azmi menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan tersangka Ahmad Hamdi (29). Azmi mengatakan korban dari pria yang mengaku sebagai untusan Presiden Jokowi itu bukan hanya dirinya sendiri.
“Saya punya grup WhatsApp (dengan para) korban. Sudah puluhan orang. Kurang lebih 20 orang,” kata Azmi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).
Ia menuturkan para korban rata-rata berasal dari kalangan pengusaha. Kebanyakan dari korban yang lain mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Salah satu korban kata Azmi, ada perempuan berusia 60 tahun, yang ditipu dengan modus untuk berbisnis.
“Ada ibu-ibu 60 tahun, kurang lebih Rp 200 juta dia sebagai direktur perusahaan di Jakarta,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesantren Jadikan Vaksinasi COVID-19 sebagai Syarat Masuk, Begini Reaksi Presiden Jokowi
Azmi mengaku bisa tertipu karena percaya dengan perkataan Ahmad Hamdi yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo dalam Bidang SDGs dan mantan calon pengganti Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtanto kala itu.
Awalnya Azmi bertemu dengan Ahmad Hamdi di salah satu acara ulang tahun rekannya.
“Jadi saya kenal 10 Juni 2021, kebetulan saya hadiri pesta ulang tahun. Di situ yang saya liat orang-orangnya penting, saya liat para pengusaha dan pejabat yang datang. Jadi saya percaya, singkat cerita teman saya yang ulang tahun juga ditipu,” bebernya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ahmad Hamdi (29) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Azmi tersangka berhasil meraup uang senilai Rp 75 juta.
Peristiwa penipuan itu terjadi Pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahmi Azmi untuk datang kerumahnya di kawasan Jakarta Barat. Saat bertemu keduanya mengobrol, tiba-tiba ada menghubungi tersangka lewat telpon.
Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Pelaku mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Untuk membebaskannya dia harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.
Baca Juga: Tipu Artis Rp 75 Juta, Begini Modus Pria Berkedok Utusan Jokowi dan Calon Menteri
Pelaku juga mengaku hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta, sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.
"Karena korban (Fahmi Azmi) merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo. .
Fahmi Azmi pun lantas mentransfer uang Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.
Kemudian pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada korban Rp 25 juta. Kepada Fahmi Azmi dia mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki hutang Rp 2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Juli 2021. Kemudian pada 21 Agustus 2021 kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.