MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:55 WIB
MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi
MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi. Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi," ungkap hakim MK.

Namun dalam putusan itu, empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih memiliki alisan berbeda (concurring opinion).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI