Suara.com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 36 tersangka kasus pencurian motor dengan senjata api. Komplotan tersebut telah melakukan aksi kejahatannya lebih dari 100 kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan puluhan tersangka ini terbagi menjadi tujuh kelompok. Satu di antaranya merupakan penyuplai senjata api.
"Ada tujuh kelompok. Setiap beraksi mereka selalu menggunakan senjata api. Bahkan terakhir, ada satu korban yang ditembak pelaku di bagian pahanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Menurut Yusri, komplotan spesialis pencuri sepeda motor dengan senjata api ini biasa beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta. Beberapa dari merupakan mantan narapidana alias residivis.
Baca Juga: Maafkan KD, Ayu Ting Ting: Proses Hukum Masih Akan Terus Lanjut
"Mereka ini ada yang merupakan residivis kasus serupa," beber Yusri.
Selain mengamankan 36 tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya 11 sepeda motor, satu mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kekinian, penyidik masih memburu dua penadah yang biasa membeli sepeda motor hasil curian komplotan ini. Keduanya diduga sebagai otak dari komplotan penjahat tersebut.
"Dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama. Pemetiknya (pencuri sepeda motor) mereka ini menggunakan senjata api," pungkas Yusri.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan KD