Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ahmad Hamdi (29) sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan korbannya seorang artis bernama Fahmi Azmi.
Dalam aksinya itu pelaku berhasil meraup uang korban Rp 75 juta. Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan mencatut nama Presiden Jokowi Widodo hingga mengaku sebagai calon Menteri Kesehatan.
"Tersangka AH (Ahmad Hamdi) mengaku utusan khusus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Mantan Calon Menteri Kesehatan untuk menggantikan menteri Terawan untuk meyakinkan korbannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo di Mabes Polres Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).
Ady mengatakan pelaku mengaku sebagai pihak istana untuk meyakinkan korbannya, lalu kemudian meminjam uang kepada Fahmi Azmi.
Baca Juga: RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Sudah Sehat, Bisa Balik Lagi ke Penjara
"Dan setelah korban yakin dan percaya selanjutnya AH meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadi kepada para korban," jelas Ady.
Peristiwa penipuan itu terjadi Pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahmi Azmi untuk datang kerumahnya di kawasan Jakarta Barat. Saat bertemu keduanya mengobrol, tiba-tiba ada menghubungi tersangka lewat telpon.
Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Pelaku mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Untuk membebaskannya dia harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.
Pelaku juga mengaku hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta, sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.
"Karena korban (Fahmi Azmi) merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," jelas Ady.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama lalu Sakit, Ini Profil Yahya Waloni
Fahmi Azmi pun lantas mentransfer uang Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.
Kemudian pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada korban Rp 25 juta. Kepada Fahmi Azmi dia mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki hutang Rp 2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Juli 2021. Kemudian pada 21 Agustus 2021 kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.