10 Tahun Diburu Kejati DKI, KPK Tangkap Hasan Buronan Kasus Korupsi di Minimarket

Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:26 WIB
10 Tahun Diburu Kejati DKI, KPK Tangkap Hasan Buronan Kasus Korupsi di Minimarket
10 Tahun Diburu Kejati DKI, KPK Tangkap Hasan Buronan Kasus Korupsi di Minimarket. KPK bantu Kejati DKI Jakarta bekuk tersangka kasus korupsi Hasan yang buron sejak 2011 lalu. (dok KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan meringkus Hasan, tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah buron selama 10 tahun. Terkait penangkapan buronan Kejati DKI itu, KPK menerjunkan tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Hasan berhasil ditangkap saat berada di sebuah minimarket apartemen di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021 sekitar pukul 08.30 WIB.

"Melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2011 atas nama Hasan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali menyebut Hasan merupakan buronan dalam kasus korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif.

Baca Juga: Nasdem Masih Mau Dampingi Hukum Bupati Probolinggo dan Suami Asal Minta Lewat "Bahu"

"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 41 Miliar," ucap Ali

Selain Hasan, kata Ali, dalam kasus ini penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo yang hingga kini juga masih dilakukan pengejaran.

"Keduanya masih dalam proses pencarian," kata Ali.

Untuk hasan kini telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hingga kini masih dilakukan pengecekan kesehatan.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan," ucap Ali.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Etik, Nabil PKS Desak Seret ke Ranah Pidana

Ali menyebut KPK memfasilitasi dalam pengejaran buronan Hasan sejak 16 Maret 2018. Di mana saat tim KPK mengetahui info keberadaan Hasan, KPK tentunya langsung berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta.

"Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI