Suara.com - Pejabat publik dari Partai Nasdem yang terjaring operasi tangkap tangan kasus korupsi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka, otomatis mengundurkan diri, demikian prosedur standar partai yang dipimpin Surya Paloh itu.
Demikian pula anggota Fraksi Nasdem DPR Hasan Aminuddin yang terjaring OTT KPK bersama istrinya yang menjabat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Kalau dia bukan kader Partai Nasdem, secara otomatis dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi kan. Kalau dia udah bukan kader Partai Nasdem pasti PAW," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di DPR, Selasa (31/8/2021).
Kendati sudah bukan lagi kader Partai Nasdem, Hasan Aminuddin tetap boleh meminta bantuan hukum kepada badan hukum yang ada di Partai Nasdem -- posisinya sebagai masyarakat umum.
"Tapi partai tidak menyiapkan bantuan hukum secara khusus atau menunjuk pengacara secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ujar Ali.
Setelah ini, Partai Nasdem akan melakukan pergantian antar waktu terhadap Hasan Aminuddin.
Ketua Partai Nasdem Dossy Iskandar mewanti-wanti seluruh kader partainya untuk introspeksi diri setelah kasus Hasan Aminuddin.
"Jangan sampai terulang dan kemudian jatuh ke tempat sama," kata dia.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Dari 22 orang tersebut, Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin, juga ditetapkan sebagai tersangka.