Sebut Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Terlalu Ringan, PSI: Seharusnya Diberhentikan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Sebut Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Terlalu Ringan, PSI: Seharusnya Diberhentikan
Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, untuk mundur dari jabatannya. Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok terhadap pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili dirasa tak cukup.

"Seharusnya sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan. Lili layak mundur," kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya sanksi itu menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Menurutnya, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan.

Akan tetapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal.

"Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Bimmo mengatakan, tak bisa dipungkiri memang kekinian citra KPK sedang alami pasang surut. Bukan tidak mungkin dengan hasil putusan Dewas tak diharapkan publik.

"Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK,” tandasnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Baca Juga: Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI