Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili sudah terbukti melanggar kode etik karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.

Maka itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap KPK turun tangan untuk mengusut apakah adanya dugaan suap yang melibatkan Lili.

"Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai (M Syahrial), penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Sebab, kata Kurnia, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Bahkan, Kurnia mengatakan, jika Lili bisa terancam hukuman berat jika terbukti menerima suap. 

"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," kata dia.

Selain itu, Kurnia berharap kepada Dewas KPK dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Kurnia, langkah hukum tersebut bukan pertama dilakukan KPK, lantaranpada 2009 Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.

Apalagi, kata Kurnia, dalam Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI