Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili sudah terbukti melanggar kode etik karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.
Maka itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap KPK turun tangan untuk mengusut apakah adanya dugaan suap yang melibatkan Lili.
"Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai (M Syahrial), penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sebab, kata Kurnia, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Bahkan, Kurnia mengatakan, jika Lili bisa terancam hukuman berat jika terbukti menerima suap.
"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," kata dia.
Selain itu, Kurnia berharap kepada Dewas KPK dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Kurnia, langkah hukum tersebut bukan pertama dilakukan KPK, lantaranpada 2009 Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.
Apalagi, kata Kurnia, dalam Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.
Baca Juga: Menohok, Firly Dituding Jadikan Koruptor sebagai Pahlawan
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Sementara itu, Ditemui usai Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar terlihat pasrah dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan Cs.
Lili ditemui oleh awak media setelah mendengarkan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Lili pun hanya merespon singkat atas putusan dewas dengan memotong gajinya sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Saya menerima tanggapan dewas saya terima. Tak ada upaya- upaya lain, saya terima. terima kasih ya," ucap Lili saat hendak menuju mobilnya.