Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:35 WIB
Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri kedua). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dari 22 tersangka itu, baru lima orang yang ditangkap dan ditahan.

Mereka adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Kemudian, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kelima orang itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kata Alex, KPK belum dapat menangkap 17 tersangka lainnya karena tim satgas di lapangan fokus terlebih dahulu terhadap pihak- pihak yang mengamankan barang bukti uang.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Potret Segepok Uang Kasus Korupsi Bupati Cantik Probolinggo

Di mana, dari lima tersangka yang diamankan itu, salah satunya yang mengumpulkan uang dari 17 tersangka lainnya yang ingin menjadi kepala desa.

17 orang itu, merupakan ASN di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang juga menyuap Bupati Puput dan suaminya untuk mengisi jabatan kepala desa.

Alex menegaskan, bahwa 17 tersangka ini semua masih berada di rumah masing - masing.

"ini ada 22 tersangka, yang lain kemana ? ini masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan ott kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Alex menyebut bukti kuat 17 tersangka dapat dinaikan statusnya pula karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim dan KPK setelah di OTT, bahwa ditemukan sejumlah barang bukti uang.Ternyata mereka yang ingin menjadi kepala desa harus menyetor uang Rp 20 juta kepada Bupati dan suaminya.

Baca Juga: 17 PNS Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Belum Ditangkap, KPK: Mereka Masih di Rumahnya

"Nah, uang tersebut berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia memberikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu juga yang 18 tadi berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang," ujar Alex

Maka itu, Alexander pun meminta kepada 17 tersangka untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," imbuhnya

Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI