RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Sudah Sehat, Bisa Balik Lagi ke Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:05 WIB
RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Sudah Sehat, Bisa Balik Lagi ke Penjara
RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Sudah Sehat, Bisa Balik Lagi ke Penjara. Ustaz Yahya Waloni [Hop.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, mengungkap kabar terbaru terkait kondisi kesehatan Ustaz Yahya Waloni yang kini masih dirawat karena sakit jatung. Yahya Waloni telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. 

Menurutnya, kondisi pendakwah kontroversial itu mulai membaik sehingga bisa kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

"Alhamdulillah, kondisi kesehatan Pak MYW sudah membaik dan menunggu koordinasi dari Penyidik Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, saat ini Yahya Waloni sudah tidak ada keluhan sesak nafas. Bahkan, yang bersangkutan tetap meminum obat yang telah direkomendasikan oleh tim dokter.

Baca Juga: Sakit Jantung usai Resmi Ditahan, Yahya Waloni Sulit Ditemui karena Belum Tunjuk Pengacara

"Keluhan sesak nafas sudah tidak ada dan tetap minum obat yang direkomendasikan oleh dokter," sambungnya.

Sakit Jantung

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Yahya Waloni. Namun, yang bersangkutan dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat pembengkakan jantung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis (26/8) malam.

"Dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Tinggal di Perumahan, Ustaz Yahya Waloni Tak Dikenal Ketua RW karena Tak Pernah Lapor Diri

Dicokok di Rumah

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) sore.

Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI