PT DKI Vonis Rizieq 4 Tahun Bui, Pengacara: Jalan Panjang Perjuangan Masih Membentang

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:48 WIB
PT DKI Vonis Rizieq 4 Tahun Bui, Pengacara: Jalan Panjang Perjuangan Masih Membentang
Habib Rizieq Shihab saat demonstrasi. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.

Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.

Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI