Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegur 10 kepala daerah karena belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan di daerah masing-masing.
Sepuluh kepala daerah yang mendapat teguran yaitu wali kota Padang, bupati Nabire, wali kota Bandar Lampung, bupati Madiun, wali kota Pontianak, bupati Penajem Paser Utara, bupati Gianyar, wali kota Langsa, wali kota Prabumulih, dan bupati Paser.
Teguran teruang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah segera memberikan hak para tenaga kesehatan.
Kemendagri juga meminta kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD apabila belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja insentif tenaga kesehatan.
Baca Juga: Antusias Warga Suku Baduy saat Perekaman KTP Elektronik
Sebelum memberikan teguran, Kemendagri memantau secara rutin realisasi APBD di 548 pemerintah daerah. Salah satu hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah.
Pasalnya sudah dijelaskan sebelumnya kalau kebijakan refokusing APBD 2021 di mana 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
"Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.
"Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah."
Baca Juga: Cek Link Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 di dashboard.prakerja.go.id