Suara.com - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Dewan Pegawas KPK harus mengubah aturan sanksi di kode etik. Ia meminta sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan dipindahkan dari sanksi berat.
Permintaan pemindahan sanksi potong gaji dari sanksi berat itu seiring hukuman yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli atas pelanggaran etik yang ia lakukan. Dewas KPK menyebut bahwa pelanggaran Lili berat, begitupun dengan sanksi yang disebut berat.
Namun pada kenyataannnya, sanksi berat itu hanya menjatuhkan hukuman potong gaji 40 persen kepada Lili. Padahal selain gaji, sebagai pimpinan KPK Lili memiliki tunjangan dengan nominal yang terbilang besar.
"Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Arsul menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak aspirasi pasca-putusan etik Lili diumumkan. Aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat meminta agar Komisi III DPR mendalami dan membahas soal putusan tersebut dalam rapat dengan Dewas KPK.
"Intinya, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat, namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 %," ujar Asrul.
Padahal dikatakan Arsul gaji pokok komisioner KPK tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay yang diterima.
"Ini dinilai oleh para penyampai aspirasi kepada kami yang di Komisi III sebagai hal yang aneh. Apalagi beredar media pendapat anggota Dewas, Albertina Ho, yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi. Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," tandas Arsul.
Lili Harus Mundur Tak Pantas Pimpin KPK
Baca Juga: Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebut hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu lembek.