Suara.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut sanksi tilang terhadap pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap berlaku bagi semua kendaraan roda empat dengan plat hitam. Termasuk, kendaraan dinas milik pemerintah.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik plat pribadi maupun plat khusus untuk instansi," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Atas hal itu, Sambodo mengimbau kendaraan instansi pemerintah diharapkan menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Sebab, apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap berlaku meski yang bersangkutan merupakan kendaraan milik dinas atau instansi pemerintahan.
"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," jelas Sambodo.
Baca Juga: Hari Ini Ayu Ting Ting Diperiksa Polisi Soal Kasus Penghinaan Bilqis
Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Kekinian, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap. Sanki tilang ini mulai diberlakukan pada 1 September 2021 besok.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," pungkas Sambodo.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Rencana Sanksi Tilang Diputuskan Hari Ini