Kondisi Muhammad Kece Tak Masuk Kategori untuk Dibantarkan Seperti Yahya Waloni

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Kondisi Muhammad Kece Tak Masuk Kategori untuk Dibantarkan Seperti Yahya Waloni
YouTuber Muhammad Kece
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI