Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. [Antara]
Kondisi Muhammad Kece Tak Masuk Kategori untuk Dibantarkan Seperti Yahya Waloni
Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
08 Januari 2025 | 19:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI