Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyedihkan seiring dengan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Terlebih setelah hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas ke Lili.
Hukuman terhadap Lili dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran etik yang telah dilakukan. Mardani berujar seharusnya pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili tidak perlu terjadi.
"KPK semakin menyedihkan, komisioner mestinya mereka yang menerapkan standar lebih tinggi. Urusan etik seperti kasus ini merupakan hal yang mestinya bisa dihindari karena tingginya nilai integritas internal komisi antirasuah. Harga integritas yang mahal," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Mardani mengatakan kejadian terkait pelanggaran etik Lili sekaligus makin menggembosi optimisme maupun kepercayaan masyarakat yang mungkin masih menaruh harapan terhadap KPK.
Baca Juga: Gegara Dugaan Suap Jabatan Kades, Bupati dan Suami Bupati Probolinggo Jadi Tersangka
"Penilaian yang menjadi beban institusi serta beban moral yang bersangkutan. Dan tentu saja menjadi pelajaran mahal bagi pimpinan KPK yang lain," kata Mardani.
Mardani mengatakan bahwa Dewas KPK harus lebih serius melihat hubungan antara pimpinan KPK dan koruptor. Hal itu penting untuk menjaga integritas KPK.
"Mengapa? Karena kepatuhan kepada hal inilah yang membuat KPK ditakuti koruptor karena minimnya peluang berkompromi," ujar Mardani.
Ia mengingatkan ke depan jangan sampai timbul anggapan miring bahwa KPK tidak benar-benar ingin memberantas korupsi. Melainkan menberangas citra lembaga antirasuah.
Lili Melanggar Etik
Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Tak Bisa Tidur Sekamar Saat Ditahan KPK
Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.