Kena Diabetes, Begini Kondisi Terkini Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri

Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Kena Diabetes, Begini Kondisi Terkini Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.

Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI