Suara.com - Dalam waktu dekat, beberapa daerah yang boleh sekolah tatap muka akan segera disahkan. Lalu dimana saja daerah yang boleh sekolah tatap muka untuk saat ini?
Keputusan penyelenggaraan sekolah tatap muda saat pandemi ini mengacu pada ucapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.
Nadiem menyatakan bahwa sekolah tatap muka sudah bisa dilaksanakan di zona PPKM Level 1 hingga PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun, syarat vaksinasi hanya disyaratkan untuk pegawai sekolah dan tenaga pendidik, belum sampai ke peserta didik.
Daerah yang Boleh Sekolah Tatap Muka
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Sistem Ganjil Genap Diberlakukan?
Jika mengacu pada pengumuman terbaru, untuk area Jawa sendiri cukup banyak daerah yang sudah boleh membuka sekolah tatap muka. Berikut daftarnya.
Banten :
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang.
DKI Jakarta :
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat.
Jawa Barat :
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bogor
- Kota Cimahi
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Tengah :
Baca Juga: Ingin Ke Dokter Gigi Di Masa Pandemi? Pertimbangkan Dulu Protokol Kesehatannya
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Blora
- Kota Pekalongan
- Kota Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Kudus
Jawa Timur :
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
Protokol kesehatan ketat tetap harus dilaksanakan ketika pelaksanaan sekolah tatap muka ini. Misalnya, untuk maksimal kapasitas, jangkauannya adalah 50% untuk setiap jenjang pendidikan, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB (maksimal 5 siswa dalam satu kelas).
Sedikit informasi mengenai daerah yang boleh sekolah tatap muka ini semoga berguna. Dan nantikan kabar selanjutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian