Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Rencana Sanksi Tilang Diputuskan Hari Ini

Selasa, 31 Agustus 2021 | 06:32 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Rencana Sanksi Tilang Diputuskan Hari Ini
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yakni hingga 6 September 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap masih berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

"Masih tetap sama," kata Kombes Pol Sambodo Selasa (31/8/2021).

Kekinian, pihaknya masih mengkaji terkait rencana penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Keputusan terkait akan diterapkan atau tidaknya sanksi tilang tersebut, rencananya akan diputuskan hari ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 31 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan

"Masih kita bicarakan dengan staf. Nanti saya sampaikan," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," kata Jokowi saat jumpa seperti dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI