Suara.com - Dewan Uni Eropa (UE) pada Senin (30/8/2021) merekomendasikan kepada negara-negara anggota Uni Eropa untuk memberlakukan kembali pembatasan terhadap wisatawan dari Amerika Serikat, karena lonjakan kasus COVID-19 di negara itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, pernyataan ini membalikkan keputusan yang diambil pada Juni atau saat liburan musim panas, ketika Uni Eropa menempatkan Amerika Serikat dalam daftar perjalanan yang aman.
Dalam seminggu terakhir, Amerika Serikat melaporkan 977.947 kasus COVID-19 dan 7.394 kematian, kondisi paling parah di dunia, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain Amerika Serikat, Dewan Uni Eropa juga mengeluarkan Israel, Lebanon, Montenegro, Makedonia Utara, dan Kosovo dari daftar negara dan wilayah yang aman untuk perjalanan yang tidak mendesak.
Baca Juga: Bombardir ISIS, Drone AS Diduga Ikut Tewaskan Warga Sipil Afganistan
Rekomendasi ini tidak mengikat, tetapi wisatawan dari negara dan wilayah tadi akan mengalami pengawasan dan pembatasan lebih ketat ketika mereka melakukan perjalanan ke Uni Eropa, termasuk wajib menjalani karantina.
"Tidak mengurangi kemungkinan bagi negara-negara anggota untuk mencabut pembatasan sementara pada perjalanan tidak penting ke Uni Eropa untuk wisatawan yang divaksinasi penuh," jelas Dewan.
Kriteria Uni Eropa untuk menentukan negara ketiga yang pembatasan perjalanannya harus dicabut mencakup situasi epidemiologis dan respons keseluruhan terhadap COVID-19, serta keandalan informasi dan sumber data yang tersedia.
Dalam daftar perjalanan aman terbaru Uni Eropa, negara-negara yang direkomendasikan adalah:
- Albania
- Armenia
- Australia
- Azerbaijan
- Bosnia dan Hercegovina
- Brunei Darussalam
- Kanada
- Jepang
- Yordania
- Selandia Baru
- Qatar
- Moldova
- Arab Saudi
- Serbia
- Singapura
- Korea Selatan
- Ukraina
- China
Dua negara ASEAN, yaitu Singapura dan Brunei Darussalam termasuk dalam rekomendasi aman.
Baca Juga: Dua Minggu Operasi, Inggris Berhasil Evakuasi 15.000 Warga dari Afghanistan